CONTOH PMH
P E N E T A P A N
Nomor : 3738/Pdt.G/2013/PA.Tng
Ketua
Pengadilan Agama Tangerang telah membaca surat
gugatan tertanggal 01 Januari
2013 Nomor : 3738/Pdt.G/2013/PA.Tng;
Menimbang, bahwa untuk memeriksa dan
mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk Majelis Hakim yang susunannya
tersebut di bawah ini;
Menimbang, oleh karenanya diperintahkan
kepada Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menetapkan hari sidangnya;
Memperhatikan, pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 48
tahun 2009 tentang Kehakiman jo. Pasal 93 Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang
perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama,
serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N E T A P K A N
Menunjuk :
1. Dra. ‘Ai Jamilah, MH sebagai Ketua Majelis;
2. Dra. Ulyati. R sebagai Hakim
Anggota;
3. Drs. H. Z. Zaenal Arifin, MH. sebagai Hakim
Anggota;
Untuk memeriksa, mengadili dan memutus,
serta menyelesaikan perkara tersebut di atas;
Ditetapkan di : Tangerang
Pada
tanggal : 08 Januari 2013
Ketua
Pengadilan Agama Tangerang,
Drs.
H. Ambo Asse, SH., MH.
{ 0 comments... read them below or add one }
Posting Komentar