SURAT GUGAT CERAI
Tangerang, 01 Januari 2013
Perihal : Gugat Cerai Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama
Tangerang
di
Tangerang
Assalamu'alaikum wr. wb.
Dengan
hormat, perkenankanlah saya yang bertanda tangan di bawah ini:
FATIMAH,
umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawati Swasta, tempat tinggal di Jalan Kawi Pandean RT.03 RW. 04 No. 21 Desa
Kauman Kecamatan Ngoro Jombang;
Selanjutnya
disebut sebagai : “ Penggugat” ;
Bermaksud
mengajukan gugat cerai kepada suami saya :
UMAM,
umur 35 tahun, agama Islam,
pekerjaan Karyawan Swasta, tempat
tinggal di Jalan Tromol Cukir RT.05 RW.
04 No. 71 Desa Cukir Kecamatan Diwek Jombang;
Selanjutnya
disebut sebagai : “ Tergugat”;
Adapun alasan/dalil - dalil gugatan Penggugat sebagai
berikut :
1. Bahwa pada
tanggal 01 Februari 2002, Penggugat dengan Tergugat
melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor
Urusan Agama Kecamatan Diwek dan seusai pernikahan antara Penggugat dengan
Tergugat, Tergugat telah mengucapkan sighat taklik talak sebagaimana ternyata
dalam Buku Kutipan Akta Nikah Nomor
tanggal 10 Februari 2002 dan
karena Buku Kutipan Akta Nikah ......., maka telah dibuatkan Duplikat Akta
nikah no ....., tertanggal ... yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan DIWEK;
2. Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat
mengambil tempat di kediaman di .. dan selanjutnya tinggal di alamat ... sebagai tempat kediaman bersama terakhir,
kemudian ....;
3. Bahwa Selama pernikahan tersebut Penggugat
dengan Tergugat telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami
istri dan dikaruniai 1
orang anak bernama : TUMINI;
4. Bahwa sejak
ketentraman rumah tangga
Penggugat dengan Tergugat
mulai tidak harmonis dengan adanya perselisihan antara Penggugat
dengan Tergugat yang terus menerus yang sulit untuk
dirukunkan lagi yang disebabkan antara lain: ;
5. Bahwa Puncak keretakan hubungan rumah
tangga Penggugat dengan
Tergugat tersebut terjadi kurang
lebih pada , yang akibatnya antara Penggugat dengan Tergugat telah pisah
rumah /pisah ranjang, yang meninggalkan tempat kediaman bersama adalah ...;
6. Bahwa dengan kejadian tersebut rumah tangga
antara Penggugat dengan
Tergugat sudah tidak dapat dibina
dengan baik sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang
sakinah, mawaddah dan rahmah sudah sulit dipertahankan lagi; dan karenanya agar
masing-masing pihak tidak melanggar norma hukum dan norma agama maka perceraian
merupakan alternative terakhir bagi
Penggugat untuk menyelesaikan permasalahan Penggugat dengan Tergugat;
7. Bahwa untuk
memenuhi pasal 35 Peraturan Pemerintah
nomor 9 Tahun 1975, Penggugat mohon agar Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama
Tangerang mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Diwek untuk dilakukan pencatatan pada sebuah
buku daftar yang diperuntukkan untuk kepentingan tersebut;
8. Penggugat
bersedia membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Berdasarkan
alasan/dalil-dalil diatas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama
Tangerang segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan
putusan yang amarnya berbunyi :
1. Mengabulkan
gugatan Penggugat;
2. Menyatakan
hubungan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian;
3. Memerintahkan
Panitera/sekretaris Pengadilan Agama Tangerang untuk menyampaikan salinan
Putusan perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada KUA
Kecamatan untuk dicatat dalam sebuah
buku daftar yang diperuntukkan untuk kepentingan tersebut;
4. ;Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aquo et bono);
Demikian
atas terkabulnya gugatan ini, Penggugat menyampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Hormat Penggugat,
FATIMAH
{ 0 comments... read them below or add one }
Posting Komentar