Posted by Unknown on Kamis, 22 Maret 2012

DAFTAR I

HALAMAN JUDUL ....................................................................................... I

NOTA PEMBIMBING ................................................................................... II

HALAMAN PENGESAHAN ........................................................................ III

HALAMAN MOTTO...................................................................................... VI

HALAMAN PERSEMBAHAN ..................................................................... VIII

ABSTRAK........................................................................................................ X

KATA PENGANTAR .................................................................................... XI

DAFTAR ISI ..................................................................................................... XII

BAB I : PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah ...........................................................

B. .................................................................................................. Rumusan Masalah

C. .................................................................................................. Tujuan Penelitian

D. Kegunaan Penelitian ................................................................

E. Landasan Teori..........................................................................

E. .................................................................................................. Penegasan Judul

F. Sistematika Pembahasan...........................................................

BAB II : TINJAUAN UMUM UNDANG UNDANG NO 5 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN

a. Pendidikan dalam Indonesia.....................................................

1. Pendidikan Era Kemerdekaan...............................................

2. Pendidikan Era Reformasi.....................................................

3. Pendidikan Era Globalisasi....................................................

b. Undang – Undang No 14 Tahun 2005 Tentang Guru

dan Dosen….............................................................................

1. Pengertian Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

2. Kajian Isi Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

. 3. Problematika Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dalam kasus Sertifikasi..............................................................................

BAB III : METODE PENELITIAN

1). Jenis Penelitian..........................................................................

2). Jenis Data..................................................................................

3). Sumber Data..............................................................................

4). Pengumpulan Data....................................................................

5). Analisa Data...............................................................................

BAB IV : IMPLIKASI UNDANG – UNDANG NO 5 TENTANG GURU DAN DOSEN DI INDONESIA

a). Profinsi Jawa.............................................................................

b). Profinsi Sumatra........................................................................

c). Profensi Sulawesi .....................................................................

BAB V : TINJAUAN ANALISA UNDANG – UNDANG NO 5 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN

i. Evaluasi Kebijakan Bidang Pendidikan di Indonesia..............

ii. Penawaran Kebijakan Bidang Pendidikan di Indonesia...........

BAB VI : PENUTUP

i). Kesimpulan................................................................................

ii). Saran-saran.................................................................................

Daftar Pustaka

Pernyataan Keaslian Tulisan

Lampiran-Lampiran

Riwayat Hidup

Studi Analisa Undang-Undang No.14 Tahun 2005

Tentang Guru Dan Dosen Dalam Kasus Sertifikasi Guru.

A. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang masalah

Guru menjadi ujung tombak dalam pembangunan pendidikan nasional. Tidak seorangpun yang dapat membantah bahwa guru berada di garda depan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Presiden, Menteri, Profesor, Insinyur, Dokter, semuanya tak terlepas dari hasil proses belajar bersama bimbingan para guru. Tepatlah banyak kalangan masyarakat memberikan gelar “ Pahlawan tanpa tanda jasa ” dan tepatlah juga banyak kalangan masyarakat yang memperhatinkan nasib guru dalam hal kesejahteraan guru yang tidak sepadan dengan jasanya yang luhur dan mulia.

Dengan adanya gerakan dari berbagai masyarakat terhadap pemerintah, menuntut kesejahteraan nasib guru, Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan dan menetapkan Undang-Undang No.14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen dalam upaya mengangkat harkat dan martabat guru ke aras yang lebih terhormat.[1]

Tentunya presiden memutuskan dan menetapkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen dalam mengangkat dan martabat guru kearas yang lebih terhormat harus diimbangi dengan kualitas guru dalam mengajar siswa/siswi didiknya.

Implementasi sementara dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen adalah pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana telah diatur dalam peraturan menteri pendidikan nasional republik indonesia nomer 18 tahun 2007.[2]

Kahadiran Undang-Undang No. 14 tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen menambah wacana baru yang dipertimbangkan banyak pihak antara pro dan kontra, khususnya mereka yang berkecimpung dalam dunia pendidikan.

Satu sisi terdapat keluhan para guru dalam usaha memenuhi amanah Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, yaitu rasa ketidak-adilan bagi guru yang berada di daerah terpencil atau daerah yang jauh dari berbagai fasilitas. Bagi guru yang dekat dengan institusi pendidikan ( identik dengan kota besar ) terdapat berbagai fasilitas maka hal ini memudahkan dalam memenuhi amanah Undang-Undang No 14 Tahun 2005 karena kondisi lingkungan sekitar sangat mendukung. Berbeda dengan kondisi di daerah terpencil atau dari berbagai fasilitas, kesulitan tersebut bukan karena pribadi seorang guru malainkan karena kondisi lingkungan.[3]

Sisi lain melihat tujuan sertifikasi tersebut, yaitu sertifikasi guru adalah sebuah upaya peningkatan mutu guru dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru, sehingga dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan kesejahteraan guru berupa tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan.[4]



[1]. Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Jakarta

[2]. Peraturan menteri pendidikan nasional Republik Indonesia no 18 tahun 2007, tentang sertifikasi guru dalam jabatan. Ada dua macam pelaksanaan uji sertifikasi, satu, sebagai bagian dari pendidikan profesi bagi mereka yang masih calon pendidik ( sertifikasi guru prajabatan ) dua, berdiri sendiri bagi mereka yang saat diundangkannya UUGD sudah berstatus pendidik ( sertifikasi guru dalam jabatan) sertifikasi pendidik atau guru dalam jabatan akan dilaksanakan dalam bentuk penilaian portofolio.

[3]. Qori’ah, A., Sertifikasi Guru dalam Jabatan : harapan dan rasa keadilan. Seminar Nasional. 01 maret 2008. Semarang. Tinjauan singkat atas peraturan menteri dan komponen portofolio yang menimbulkan kesulitan bagi guru yang tinggal didaerah terpencil : 1. Peraturan Menteri, Pasal 1 ayat 2, tentang kualifikasi pendidikan yang harus sarjana ( S I ) atau diploma empat ( D-IV), 2. Komponen Portofolio ke-2: Pendidikan dan Pelatihan, 3. Komponen portofolio ke-6 : prestasi akademik yang meliputi lomba dan karya akademik, bimbingan sejawat, dan bimbingan siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler, 4. Komponen portofolio ke-7 : Karya pengembangan profesi.

[4]. Http//:Sertifikasi guru.org. Direktorat Profesi Pendidik, Ditjen PMPTK Komplek Kementerian Pendidikan Nasional, Jakarta. Berdasarkan kepentingan tersebut, maka dalam Undang- Undang Guru dan Dosen dengan tegas dirumuskan pada pasal 16, bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi guru yang diangkat oleh pemerintah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki sertifikat pendidik yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok yang diangkat oleh pemerintah pada tingkatan masa kerja dan kualifikasi yang sama. Tunjangan profesi ini dialokasikan dalam APBN dan APBD. Subtansi yang sama bagi dosen diatur dalam pasal 53 UUGD. Dengan demikian maka diskriminasi antara guru dan dosen yang berstatus PNS dan non PNS tidak akan terjadi lagi. Eksistensi dan Implementasi UUGD, Agar sertifikat pendidik dapat diperoleh oleh guru yang berstatus PNS dan Non PNS tanpa banyak hambatan, maka pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran, termasuk untuk meningkatkan kualifikasi akademik ( pasal 13 ayat 1 UUGD ). Selain tunjangan profesi, bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik, dan yang belum tersertifikasi akan disediakan oleh Negara tunjangan fungsional atau tunjangan sejenis kepada guru, baik yang berstatus PNS maupun Non PNS. Tunjangan yang dimaksud ini dialokasikan Dalam APBN dan atau APBD, sehingga tidak ada keraguan bahwa tunjangan ini tidak akan dilaksanakan oleh pemerintah ( pasal 17 UUGD ). Prof. Anwar Arifin, 2006


SILAHKAN DOWNLOAD DISINI

{ 0 comments... read them below or add one }

Posting Komentar