Indonesia diidealkan dan dicita-citakan oleh the founding fathers sebagai suatu negera hokum (rechtsstaat/ the rule of law). Bahkan dalam rangka hasil perubahan keempat UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) ditegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Oleh karena itu, hokum hendaknya dapat dipahami dan dikembangkan sebagai satu kesatuan system. Dalam hokum sebagai suatu kesatuan system terdapat (1) elemen kelembagaan (elemen institusional), (2) elemen kaidah aturan (elemen instrumental), dan (3) elemen perilaku para subjek hokum yang menyandang hak dan kewajiban yang ditentukan oleh norma aturan itu (elemen subjektif dan cultural). Ketika elemen system hokum itu mencakup (a) kegiatan pembuatan hokum (law making), (b) kegiatan pelaksanaan atau penerapan hokum (law administrating), dan (c) kegiatan peradilan atas penerapan hokum (law adjudicating). Selain itu, ada pula kegiatan lain yang sering dilupakan orang, yaitu : (d) permasyarakatan dan pendidikan hokum (law socialization and law education) dalam arti seluas-luasnya yang juga berkaitan dengan (e) pengelolaan informasi hokum (law information managent) sebagai kegiatan penunjang.
Kelima kegiatan itu biasanya dibagi ke dalam tiga wilayah fungsi kekuasaan Negara, yaitu (i) fungsi legislasi dan regulasi, (ii) fungsi eksekutif dan administrative, serta (iii) fungsi yudikatif atau judisial. Kesemua itu harus pula dihubungkan dengan hierkinya masing-masing mulai dari organ tertinggi sampai terendah, yaitu yang terkait dengan aparatur tingkat pusat, aparatur tingkat provinsi, dan aparatur tingkat kabupaten/kota.
Pengertian system hokum yang harus dikembangkan dalam kerangka Negara Hukum Indonesia berdasarkan UUD 1945. sebagai sontoh, karena bangsa kita mewarisi tradisi hokum Benua Eropa (civil law), kita cenderung menumpahkan begitu banyak perhatian pada kegiatan pembuatan hokum (law making), tetapi kurang memberikan perhatian yang sama banyaknya terhadap kegiatan penegakan hokum (law enforcing).
Teori fiktie di atas memang fikstie sifatnya atau khayalan saja, karena tidak mencerminkan realitas yang sebenarnya. Dalam masyarakat homogen seperti itu informasi hokum yang tersedia dalam masyarakatbersifat simentris. Tetapi di Negara yang demikian besar wilayahnya, begitu banyak pula jumlah penduduknya, serta miskin dan terbelakang pula kondisi kesejahteraan dan pendidikannya seperti Indonesia, sudah tentu system informasi hokum dalam masyarat tidak bersifat simetris. Oleh karena itu, di samping adanya dan di antara kegiatan pembuatan hokum (lawa making) dan penegakan hokum (law enforcing), diperlukan kegiatan, yaitu pemasyarakatan hokum (law socialization) yang cenderung diabaikan dan dianggap tidak penting selama ini. Strategi pembangunan hokum ataupun pembangunan nasional untuk mewujudkan gagasan Negara hokum (rechtsstaat atau the ruleof law) juga tidak boleh terjebak hanya berorientasi membuat hokum saja, hanya dengan melihat salah satu elemen atau aspek saja dari keseluruhan system hokum tersebut di atas. Untuk itu bangsa Indonesia perlu menyusun suatu “blue-print”, suatu desain makro tentang Negara hokum dan system hokum Indonesia yang hendak kita bangun dan tegakkan di masa depan.
Mahkamah Konstitusi di Berbagai Negara
Kekuasaan ini dijalankan oleh lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman yang dapat berdiri sendiri terpisah dari MA atau dilekatkan menjadi bagian dari fungsi MA. Keberadaan lembaga MK merupakan fenomena baru dalam dunia ketatanegaraan. Fungsinya biasanya dicakup dalam fungsi Supreme Court yang ada ditiap Negara. Salah satu contohnya ialah Amerika Serikat. Diberbagai Negara lainnya, terutama dilingkungan Negara-negara yang mengalami perubahan dari otoritarian menjadi demokrasi, pembentukan MK itu dapat dinilai cukup popular. Ada pula Negara lain seperti Jerman yang memiliki Federal Constitutional Court yang tersendiri. Di Afrika Selatan, MK dibentuk pertama kali pada tahun 1994 berdasarkan Interim Constitution 1993. anggotanya berjumlah 11 orang, terdiri atas 9 pria dan 2 orang wanita. Masa kerja mereka adalah 12 tahun dan tidak dapat diperpanjang lagi, dengan kemungkinan penggantian karena pension, yaitu apabila mencapai usia maksimum 70 tahun. Di Republik Cekoslowakia, MK terbentuk sejak Februari 1992, aebelum Republik Federal Cekoslowakia bubar dan menjadi dua Negara (Ceko dan Slowakia) pada tanggal 31 Desember 1992. Republik Lithuania jumlah anggotanya sebanyak 9 orang diangkat oleh parlemen (Seimas) dari calon-calon yang diusulkan oleh ketua parlemen 3 orang, oleh presiden 3 orang, dan 3 orang lainnya oleh ketua MA. Ketua MK itu dipilih dan ditetapkan oleh Seimas dari calon yang diajukan oleh Presiden.
{ 0 comments... read them below or add one }
Posting Komentar