ASAS TERRITORIAL DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA (STUDI KASUS TINDAK PIDANA NARKOBA ASAL NIGERIA, HANSEN ANTHONY NWAOLISA DAN SAMUEL IWUCHUKWU OKOYE)

Posted by Unknown on Jumat, 08 Januari 2010

I. Pendahuluan

Dalam perundang-undangan hukum pidana terdapat batas-batas berlakunya hukum tersebut menurut tempat terjadinya perbuatan. Dalam pasal 2 sampai 9 KUHP, diadakan aturan-aturan mengenai batas-batas berlakunya perundang-undangan hukum pidana menurut tempat terjadinya perbuatan. Pembahasan mengenai batas berlakunya hukum pidana dari segi tempat tidak dapat dilepaskan dari pengkajian terhadap sejumlah asas yang berhubungan dengan masalah tersebut, yaitu:
1. Asas Territorialitas
2. Asas Nasionalis Aktif
3. Asas Nasionalis Pasif
4. Asas Universal
5. Asas Ekstra Territorialitas
Asas-asas ini berfungsi untuk memecahkan berbagai masalah yang muncul mengenai: sampai batas manakah sesungguhnya aturan hukum pidana dari suatu negara itu bisa diberlakukan? Munculnya problem dasar ini adalah karena menurut hukum ketatanegaraan, setiap negara merdeka itu memiliki apa yang disebut dengan kedaulatan baik bersifat politik maupun hukum. Sehingga konsekwensinya hukum pidana suatu negara tentu tidak dapat begitu saja bisa diberlakukan di negara lainnya karena bila hal itu terjadi akan menimbulkan perbenturan kedaulatan.
Pada kesempatan kali ini penulis akan menganalisis sebuah kasus tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh Warga Nigeria, yaitu Hansen Anthony Nwaolisa dan Samuel Iwuchukwu Okoye. Kenapa pada akhirnya dua WNA tersebut diadili bahkan dieksekusi mati di Indonesia?

II. Pembahasan

A. Analisis Kasus

Samuel Iwuchukwu Okoye dan Hansen Anthony Nwaolisa adalah dua Warga Negara Asing berkebangsaan Nigeria yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Indonesia karena terbukti telah melakukan penyelundupan heroin di Indonesia. Samuel Iwuchukwu Okoye terbukti melakukan penyelundupan 3,8 kg heroin yang disembunyikan di dalam tasnya saat masuk ke Indonesia pada tanggal 9 Januari 2001. Majelis Hakim Pengadilan Tangerang memvonis hukuman mati pada 5 Juli 2001. Vonis itu diperkuat oleh putusan pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Sedangkan Hansen Anthony Nwaolisa terbukti menyelundupkan 3,2 kg heroin pada tanggal 29 Januari 2001. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang kemudian memvonis mati pada 13 Agustus 2001 dan Vonis itu diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Pada akhirnya dua terpidana mati tersebut telah dieksekusi mati, Kamis tengah malam di Nirbaya, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kenapa Indonesia berhak mengadili kedua Warga Negara Asing tersebut? Atas dasar apakah penegakan hukum itu dilakukan?

B. Asas Teritorialitas

Asas teritorialitas mengajarkan bahwa hukum pidana suatu negara berlaku di wilayah negara itu sendiri. Asas ini merupakan asas pokok dan dianggap asas yang paling tua karena dilandaskan pada kedaulatan negara. Ketentuan asas territorialitas di Indonesia termaktub dalam KUHP Pasal 2, yang berbunyi:
“Aturan pidana dalam perundang-undangan, berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam Indonesia”
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Hukum Pidana Indonesia berlaku bagi siapa saja, baik itu Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia. Mengenai maksud dari wilayah Indonesia adalah mencakup:
1. Seluruh kepulauan maupun daratan bekas wilayah Hindia Belanda;
2. Seluruh perairan territorial Indonesia (laut dan sungai/danau) serta perairan menurut Zona Ekonomi Eklusif (hasil Konvensi Laut Internasional), yaitu wilayah perairan Indonesia ditambah 200 meter menjorok ke depan dari batas wilayah perairan semula;
3. Seluruh bangunan fisik kendaraan air atau pesawat berbendera Indonesia sekalipun sedang berlayar di luar negeri (lihat ketentuan UU No. 4 Tahun 1976)

C. Penerapan Asas Territorialitas Terhadap Kasus Tindak Pidana Narkoba Asal Nigeria, Hansen Anthony Nwaolisa dan Samuel Iwuchukwu Okoye.

Hukum Pidana Indonesia dapatlah diterapkan bagi pelaku tindak pidana narkoba yang dilakukan kedua Warga Negara Nigeria tersebut. Hal tersebut dibenarkan karena penerapan asas territorialitas di Indonesia. Hansen Anthony Nwaolisa dan Samuel Iwuchukwu Okoye telah melakukan tindak pidana dengan locus delicti -nya ialah wilayah Indonesia. Sesuai dengan asas territorialitas, maka bagi siapa saja baik WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia dapat diberlakukan hukum pidana Indonesia baginya.
Memang selain dianutnya asas territorialitas dalam hukum pidana, juga terdapat asas nasionalitas aktif, yaitu perundang-undangan hukum pidana yang berlaku bagi semua perbuatan pidana yang dilakukan oleh warga negaranya, di mana saja, juga di luar wilayah negaranya. Apabila melihat dari asas tersebut, maka pada dasarnya Pengadilan Nigeria juga berhak untuk mengadili warga negaranya yang telah melakukan tindak pidana di Indonesia tersebut.
Dalam tataran aplikasi, penerapan secara mutlak terjadap ajaran kedaulatan negara memang sangat rentan terhadap timbulnya berbagai masalah seperti benturan kedaulatan antar negara yang dapat memicu ketegangan hubungan bilateral bahkan mungkin peperangan. Karena mengenai kasus tersebut, Indonesia berdalih sebagai negara berdaulat berhak dan memiliki kewenganan untuk menindak tegas siapapun yang berbuat tindak pidana di wilayah Indonesia, dan juga Nigeria dapat berdalih adanya konsep kedaulatan negara yang mengajarkan bahwa setiap negara berdaulat dapat mengharapkan kepada setiap warganya untuk tunduk patuh pada undang-undang negaranya di manapun ia berada.
Oleh karena itu untuk mengatasi problem tersebut, maka asas nasionalitas aktif hanya berlaku terhadap kejahatan-kejahatan tertentu yang mengancam kepentingan bangsa masing-masing. Jadi tidak semua kejahatan yang dilakukan oleh warga negara di wilayah negara lain dapat diberlakukan hukum negaranya sendiri.
Dengan penjelasan tersebut maka Indonesia sebagai negara berdaulat yang memiliki kewenangan untuk menindak tegas siapapun yang berbuat tindak pidana di Indonesia berhak untuk mengadili Hansen Anthony Nwaolisa dan Samuel Iwuchukwu Okoye.

III. Kesimpulan

Asas territorialitas mengajarkan bahwa hukum pidana suatu negara berlaku di wilayah negara itu sendiri. Asas ini merupakan asas pokok dan dianggap asas yang paling tua karena dilandaskan pada kedaulatan negara. Dan Indonesia juga menganut asas ini, hal ini termaktub dalam ketentuan pasal 2 KUHP.
Hansen Anthony Nwaolisa dan Samuel Iwuchukwu Okoye telah melakukan tindak pidana narkoba, yaitu melakukan penyelundupan 3,8 kg heroin dan 3,2 kg ke Indonesia. Locus delicti kasus tersebut berada di Indonesia, sesuai dengan asas territorialitas, bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia baik itu WNI maupun WNA maka berlaku baginya hukum pidana Indonesia, maka Indonesia berhak untuk mengadili kedua tersangka tersebut. Karena Indonesia adalah negara berdaulat yang berhak dan memiliki kewenangan untuk menindak tegas siapapun yang berbuat tindak pidana di wilayah Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA

- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (terjemahan Moeljatno), cet.22 Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2003
- Kholiq, M. Abdul, Buku Pedoman Kuliah Hukum Pidana, 2002
- Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, cet.7, Jakarta: PT. Asdi Mahasatya, 2002.

{ 0 comments... read them below or add one }

Posting Komentar