ASOSIASI PENGACARA SYARI'AH INDONESIA

Posted by Unknown on Sabtu, 19 Desember 2009

ASOSIASI PENGACARA SYARI'AH INDONESIA

(DPC – APSI) MALANG RAYA



A. Dasar Pemikiran

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menegaskan, bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum, dan oleh karenanya, setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di hadpan Hukum dan Pemerintahan, juga mempunyai hak utnuk memperoleh keadilan, perlakuan dan perlindungan hokum yang sama, serta berhak pula menuntut keadilan dan kebenaran berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku tanpa pembedakan berdaarkan suku, agama, ketuhanan, kedudukan, dan golongan.

Bahwa Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) adalah salah satu untur penegak hokum yang mengabdi kepada bangsa dan Negara untuk memberikan bantuan dan pelayanan hokum demi terwjudnya kepastuan hokum, keadilan, dan kenbenaran serta demi menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk upaya memberdayakan masyarakat dalm menyadari hak-hak fundamental eeka di hadapan hokum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Bahwa atas ridla dan Rahmat Allah swt serta didorong oleh semangat dan tekad pengabdian untuk menjalankan profesinya sebagai pengacara seperti terebut di atas, untuk mempersatukan pengacara, khususnya sarjana syari'ah (Hukum Islam) di Malang Raya dalam satu wadah organisasi pengacara yang mandiri dan mampu berperan aktif untuk tegaknya supremasi hokum dan sekaligus berfungsi sebagai sarana untuk berserikat dan berorganissi, maka pada tangal 16 Januari 2009 M/19 Muharram 1430 H dibentuklah wadah yang berbanama "ASOSIASI PENGACARA SYARI'AH INDONESIA" yang disingkat APSI Cabang Malang Raya, dan dideklarisasikan pada 6 April 2009 yang dihadiri oleh Ketua Mahkamah Konstitusi.

B. Maksud dan Tujuan

Maksud:

1. Memperstukan para Advokat Syari'ah dalam suatu wadah organisasi kemasyarakatan.
2. Mneumbukhkan dan memelihara ukhwah (solidaritas) dan persatuan di antara para anggota.
3. Berpartisipasi secara aktif dalam menyuluhkan hokum dan pembinaan budaya hokum masyarakat serta memberikan pelayanan hokum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan perlindungan.



Tujuan:

1. Menegakkan hokum, keadilan, dan perlindungan hokum terhadap harkat dan martabat manusia serta tegaknya supremasi hokum di Indonesia demi terwujudnya Negara hokum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Turut berusaha mewujudkan masyarakat yang adil makmur, aman, tentram, dan tertib sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.



C. Program Kerja

1. Penyuluhan Hukum di Pedesaan/Kelurahan
2. Pelatihan dan Seminar Bantuan Hukum Perbankan
3. Kajian Rutin "Sabtuan" anggota APSI
4. Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat muslim yang tidak mampu
5. Sosialisasi Sadar Hukum Masyarakat
6. Bantuan dan Konsultasi Keluarga Sakinah
7. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
8. Pelatihan soal tes Cakim dan Advokat
9. Praktek beracara bagi peserta magang (calon advokat)

{ 1 comments... read them below or add one }

Unknown mengatakan...

Kemajuan bagi alumnus syariah jangan takut bersaing dengan SH

Posting Komentar